H+2 Lebaran 9.000 Kendaraan Ditolak ke Jakarta
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sebanyak 9.000 kendaraan ditolak masuk ke wilayah Jakarta dan sekitarnya hingga H+2 Lebaran atau Rabu (27/5). Mereka dipaksa putar balik ke daerah asal karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan hingga H+2 Idul Fitri atau Rabu (27/5), sedikitnya ada 9.000 kendaraan yang akan masuk ke Jakarta dipkasa balik arah oleh petugas. Jumlah tersebut berdasarkan data dari 146 pos penyekatan Operasi Ketupat 2020 dari Jawa Timur hingga Lampung. \"Pantauan dua hari arus balik ini, sudah 9.000 kendaraan kami putar balik dari 146 pos penyekatan dari Jatim hingga Lampung,\" ujarnya melalui siaran pers, Kamis (28/5). Dijelaskannya, berdasarkan pantauan langsung, situasi arus lalu lintas mulai dari Jakarta hingga Pejagan, Brebes, Jawa Tengah di ruas tol terlihat sepi dari kendaraan pribadi. \"Dari Jakarta sampai Pejagan, kondisi jalur A dan B terpantau sepi, di titik KM 47 dan KM 70 sampai Pejagan tidak ada antrean kendaraan, termasuk saya monitor di Kalikangkung juga tidak ada antrean,\" katanya. Hal itu membuatnya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mematuhi aturan dan tidak melakukan perjalanan kembali ke Jakarta usai Idul Fitri demi memutus rantai penyebaran COVID-19. \"Jalan sepi dari Jakarta hingga Pejagan ini merupakan tanda kesadaran masyarakat sudah tinggi dan penyebaran COVID-19 pun akan semakin melambat,\" ujarnya. Dia juga mengapresiasi ketatnya pemeriksaan di pos penyekatan yang ditunjukkan dengan sikap tegas petugas yang tidak mengizinkan kendaraan tanpa SIKM. \"Pengecekan SIKM itu sudah menjadi standar pengecekan di setiap pos penyekatan, petugas juga sudah baik dengan menggunakan APD memeriksa kendaraan dan memeriksa suhu tubuh penumpang,\" katanya. Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut ada 6.324 kendaraan yang menuju Jabodetabek ditolak. \"Data kami sekarang, posisi sampai semalam (Rabu, 27/5) itu total yang sudah diputarbalikkan di wilayah Jabodetabek adalah 6.364 kendaraan,\" katanya dalam forum diskusi di Graha BNPB. Seluruhnya diputarbalikkan oleh petugas yang berada di jalur-jalur penyekatan di sembilan jalan arteri dan dua jalan kolektor yang tersebar di perbatasan Kabupaten Tangerang, Bogor, dan Bekasi. Syafrin menegaskan kebijakan memutarbalikkan kendaraan-kendaraan pengangkut penumpang tanpa SIKM untuk menekan volume orang di kawasan Jabodetabek yang saat ini masih menjadi episentrum penyebaran COVID-19. \"Karena memang tujuannya menekan angka penularan COVID-19. Kita tahu jumlah kasus positif pasien COVID-19 di Jakarta cenderung turun saat ini. Nah ini yang terus kita akan jaga,\" katanya. Tidak hanya pengecekan di ruas jalan, Syafrin menyebutkan pengecekan SIKM juga dilakukan di terminal serta stasiun. Hingga malam kemarin (Rabu, 27/5) total 7 orang tanpa SIKM dari Terminal Pulo Gebang dan Stasiun Gambir telah diamankan dan diwajibkan menjalani isolasi mandiri. Syafrin memperkirakan sekitar 1,8 juta orang meninggalkan kawasan Jabodetabek jelang Lebaran. \"Berdasarkan data kami jumlah orang yang sudah terlanjur mudik dan menggunakan angkutan umum kurang lebih sebanyak 750.000 orang. Di sisi lain yang menggunakan kendaraan pribadi berdasarkan data PT Jasa Marga yang keluar Jabodetabek itu total 465.500 kendaraan. Jika kita kalikan isinya dua orang per kendaraan maka total ada sekitar 900.000. Artinya saat ini jika dijumlahkan dengan orang yang pakai angkutan umum maka total orang yang keluar dari Jabodetabek ada 1,7 juta orang atau 1,8 juta,\" katanya. Lebih lanjut, Syafrin mengatakan para pemudik yang meninggalkan kawasan Jabodetabek dipastikan tidak kembali jika tidak memiliki SIKM. \"Yang akan masuk ke Jabodetabek itu wajib punya izin atau SIKM. Kami lakukan seleksi lewat penyekatan (di perbatasan). Siapa yang punya izin itu diperbolehkan untuk keluar-masuk, namun yang tidak (punya) kami putarbalik,\" tegasnya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Beni Aguscandra yang turut berpartisipasi dalam diskusi itu, memastikan SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sulit untuk dipalsukan. \"Pemalsuan itu (kami antisipasi), kami bikin pakai QR Code. Jadi QR Code cukup dari HP nanti discan petugas dari Pak Syafrin (Dishub DKI) untuk memastikan itu palsu atau benar,\" kata Benny. Menurut Benny jika ditemukan pemalsuan SIKM, maka oknum yang bersangkutan dapat dijerat oleh UU ITE dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara akibat pemalsuan data.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: